BAB I
PENDAHULUAN
Islam memandang ikatan perkawinan sebagai ikatan yang kuat mitsaqan ghalizhan, ikatan yang suci Transenden artinya suatu perjanjian yang mengandung makna magis, suatu ikatan bukan saja
hubungan atau kontak keperdataan biasa, tetapi juga hubungan menghalalkan
terjadinya hubungan badan antara suami istri sebagai penyalur libido seksual
manusia yang terhormat, oleh karena itu hubungan tersebut dipandang sebagai
ibadah.[1]
Dalam...
Selasa, 04 Juni 2013
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
BAB I PENDAHULUAN Islam memandang ikatan perkawinan sebagai ikatan yang kuat mitsaqan ghalizhan , ikatan yang suci Transenden artiny...
-
BAB I PENDAHULUAN Dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, maka negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yan...