Selasa, 04 Juni 2013

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG STATUS ANAK DI LUAR NIKAH NO. 46/PUU-VIII/2010

BAB I PENDAHULUAN Islam memandang ikatan perkawinan sebagai ikatan yang kuat mitsaqan ghalizhan, ikatan yang suci Transenden artinya suatu perjanjian yang mengandung makna magis, suatu ikatan bukan saja hubungan atau kontak keperdataan biasa, tetapi juga hubungan menghalalkan terjadinya hubungan badan antara suami istri sebagai penyalur libido seksual manusia yang terhormat, oleh karena itu hubungan tersebut dipandang sebagai ibadah.[1] Dalam...
Read More ->>