Selasa, 04 Juni 2013

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG STATUS ANAK DI LUAR NIKAH NO. 46/PUU-VIII/2010


BAB I
PENDAHULUAN
Islam memandang ikatan perkawinan sebagai ikatan yang kuat mitsaqan ghalizhan, ikatan yang suci Transenden artinya suatu perjanjian yang mengandung makna magis, suatu ikatan bukan saja hubungan atau kontak keperdataan biasa, tetapi juga hubungan menghalalkan terjadinya hubungan badan antara suami istri sebagai penyalur libido seksual manusia yang terhormat, oleh karena itu hubungan tersebut dipandang sebagai ibadah.[1]
Dalam kompilasi hukum Islam, pengertian dan tujuannya dinyatakan dalam pasal 2 dan 3 sebagai berikut:
Pasal 2
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Sayyid sabiq, lebih lanjut mengomentari: perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhlauk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.[2] Perkawinan merupakan cara yang dipilih sebagai jalan bagi manusia untuk beranak-pinak, berkembang biak, dan melestarikan hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan perkawinan. Allah tidak menjadikan manusia seperti makhlauk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan secara anarkhi tanpa aturan. Demi menjaga kehormatan dan martabat kemulian manusia, Allah mengadakan hukum sesuai dengan martabatnya, sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan rasa saling meridhai, dengan ucapan ijab kabul sebagai lambang adanya rasa riha-meridhai, dan dengan dihadiri dengan para saksi yang menyaksikan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan itu telah saling terikat. 
Perkawinan adalah sunnatullah yang dengan sengaja diciptakan oleh Allah, bukan tanpa tujuan, tetapi di dalamnya terkandung rahasia yang amat dalam, supaya hidup hamba-hamba-Nya di dunia ini menjadi tentram.[3]sebagaimana termaktub di dalam al-Qur’an surat ar-Ruum ayat 21 :
ô`ÏBurÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä÷br&t,n=y{/ä3s9ô`ÏiBöNä3Å¡àÿRr&%[`ºurør&(#þqãZä3ó¡tFÏj9$ygøŠs9Î)Ÿ@yèy_urNà6uZ÷t/Zo¨Šuq¨BºpyJômuur4¨bÎ)Îûy7Ï9ºsŒ;M»tƒUy5Qöqs)Ïj9tbr㍩3xÿtGtƒÇËÊÈ
 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya,ialah dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendir, supaya kamu merasa cenderung dan merasa tentram kepada-nya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Allah sengaja menumbuhkan rasa kasih dan sayang ke dalam hati masing-masing pasangan, agar terjadi keharmonisan dan ketentraman dalam membina rumah tangga.
Tersirat didalam ayat di atas bahwa dalam  perkawinan itu Allah memberi tiga anugrah kepada manusia; pertama wanita adalah manusia yang mulia yang diciptakan oleh Allah sebagai pendamping hidup laki-laki. Kedua, anugrah perkawinan berupa ketentraman jiwa yang dirasakan seseorang laki-laki ketika di dampingi oleh istri yang mulia dalam rumah tangga yang bahagia. Dan ketiga, adalah ikatan cinta kasih suami istri.[4]
 Hal ini merupakan hakikat dan tujuan dari perkawinan sebagaimana tertuang dalam UU. 1 Tahun 1974 pasal 1 tentang pernikahan: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pelaksanaan perkawinan di Indonesia selalu bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat Kantor Urusan Agama (KUA), perkawinan bawa lari, sampai perkawinan yang populer di kalangan masyarakat, yaitu kawin siri. Perkawinan yang tidak dicatatkan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’,atau ‘nikah sirri’.
Kawin Siri tidak disaksikan orang banyak dan tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Kawin itu dianggap sah menurut agama tetapi melanggar ketentuan pemerintah. Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah, biaya pendidikan ataupun warisan dari ayahnya.Selain nikah siri adapula perkawinan secara biologis atau disebut zina. Zina juga mengakibatkan akibat hukum yaitu munculnya anak luar kawin.
Berbicara tentang nikah siri kita teringat dengan nama penyanyi Machica Mochtar mungkin akan dikenang sebagai orang yang membawa perubahan pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selama 38 tahun berlaku, diwarnai suara pro dan kontra, UUP nyaris tak tersentuh.
Pada tanggal 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan sebagian permohonan Aisyah (Machica Mohtar) dalam uji materi pasal 43 ayat (1) UU No. 1 ahun 1974 yang berbunyi: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Sebagian masyarakat mendukungnya, bahkan ada yang menyebutnya sebagai hasil ijtihad MK yang spektakuler, sebagian masyarakat lainnya ada yang mengkritiknya, karena putusan itu dianggap melegalkan perzinahan.
Berangkat dari penomena di atas ,kemudian mendorong penulis untuk mengkaji, meneliti, serta mencermati lebih jauh dalam bentuk karya tulis yang mungkin akan memberikan implikasi positif bagi kehidupan masyarakat mendatang. Adapun judul yang penulis angkat adalah : “ ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG STATUS ANAK DI LUAR NIKAH NO. 46/PUU-VIII/2010”.

A.      KETENTUAN STATUS ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
1.    Definisi Perkawinan dan Anak Luar Nikah
Definisi nikah menurut para ulama Fiqih ialah akad yang diatur oleh agama yang menjadikan kehalalan hubungan suami isteri (A. Rahman al-Jaziri, Al-Fiqhu `ala Mazhahib al-Arba`ah, jilid IV hal 1-3). Menurut UU NO 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab I pasal 1: perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.
Perbedaan mendasar di antara dua definisi tersebut adalah, dalam konsep agama (Islam) nikah dengan syarat dan rukun tertentu yang sesuai hukum agama menjadikan kehalalan hubungan suami-isteri. Sementara dalam konsep negara, perkawinan dengan syarat administrasi yang telah diatur negara menjadikan hubungan suami-isteri telah “ resmi”.
Status “ kehalalan “ hubungan suami isteri setelah melangsungkan akad nikah menurut Islam itulah yang menjadi inti ibadah karena menjangkau hubungan tanggung jawab manusia kepada Allah SWT, sementara status “resmi” menurut UU positif hanya mengikat secara hukum ketaatan masyarakat terhadap hukum negara.
Di dalam UU No 1 th 1974 pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Yang dimaksud anak yang lahir diluar pernikahan adalah :
1.    Anak yang dilahirkan oleh wanita yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menghamilinya.
2.    Anak yang dilahirkan oleh wanita akibat korban perkosaan oleh satu orang pria atau lebih.
3.    Anak yang dilahirkan oleh wanita yang di Li’an (ingkari) oleh suaminya.
4.    Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat salah orang (salah sangka), disangka suami ternyata bukan.
5.    Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat pernikahan yang diharamkan seperti menikah dengan saudara kandung atau saudara sepersusuan
Angka 4 dan 5 di atas dalam hukum Islam disebut anak Subhat yang apabila diakui oleh Bapak subhatnya,nasabnya dapat dihubungkan kepadanya.



2.    Pengertian dan Macam-Macam Anak di Luar Nikah
A.  Pengertian Anak Luar Nikah
Menurut al-Jurjani sebagaimana dikutip oleh Masyfuk Zuhdi mendifinisikan zina sebagai hubungan biologis antara orang yang beda jenis kelaminnya, di luar pernikahan yang sah dan tidak ada unsur kesalahan di dalamnya[5]
            Anak yang lahir di luar perkawinan, adalah anak yang terlahir dari perkawinan yang dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya.  Pengertian ini menunjukan adanya perkawinan, dan jika dilakukan menurut agama Islam, maka perkawinan yang demikian sah dalam perspektif  fiqh Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Dengan demikian anak tersebut sah dalam kacamata agama, yaitu sah menurut materil, namun karena tidak tercatatkan maka tidak sah menurut formil.
            Dalam hal ini menurut fuqaha mengenai percatatan perkawinan bukan penentu sahnya suatu perkawinan, tetapi sebagai alat untuk menciptakan ketertiban perkawinan. Dengan demikian, meskipun anak tersebut hasil perkawinan siri maka anak itu tetap anak sah. Menurut fuqaha anak nikah siri tidak bisa disamakan dengan anak hasil zina.
            Selain itu, termasuk juga pengertian anak luar nikah ini adalah anak yang di li’an. Dalam Islam suami berhak menolak mengakui anak yang dilahirkan istrinya dengan melakukan proses li’an. Perbuatan li’an ini mengakibatkan anak menyandang sebutan anak zina (walad az-zina)[6].

B.  Macam-Macam Anak Luar Nikah
a)    Anak zina muhsan dan ghairu muhsan
Anak yang dilahirkan sebagai akibat zina muhsan dan ghairu muhsan disebut juga anak diluar nikah. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang telah menikah, sedangkan zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Hukum Islam tidak menganggap bahwa zina ghairu muhsan sebagai perbuatan biasa, tapi tetap dianggap sebagai perbuatan zina yang harus dikenakan hukuman. Hanya saja hukuman itu kuantitasnya berbeda, bagi penzina muhsan dirajam sampai mati sedangkan penzina ghairu muhsan dicambuk 100 kali.Sedangkan anak yang terlahir karna akibat perbuatan zina tersebut, baik muhsan maupun ghairu muhsan tidak dibedakan, yaitu sama-sama dinasabkan hanya kepada ibu yang melahirkan.
b)   Anak Mula’anah
Anak yang dilahirkan dari seorang wanita yang di li’an suaminya. Kedudukan anak mula’anah ini hukumnya sama saja dengan anak zina. Ia tidak mengikuti nasab suami ibunya yang meli’an, tetapi hanya mengikuti nasab ibunya yang melahirkan. Ketentuan ini berlaku juga terhadap hukum warisan, perkawinan dan dll.[7]
c)      Anak Syubhat
Anak yang kedudukannya tidak ada nasab dengan laki-laki yang menggauli ibunya, kecuali laki-laki itu mengakuinya.
Dalam kitab Al-Ahwal al-Syakhshiyah karangan muhyidin sebagaimana dikutip Muhammada Jawad Mughniyah ditemukan. “ bahwa nasab tidak dapat ditetapkan dengan syubhat macam apapun, kecuali orang yang syubhat itu mengakuinya, karena sebenarnya ia lebih mengakui tentang dirinya”.[8]
Hukum Islam membedakan syubhat kepada dua bentuk, yaitu:
1)      Anak Syubhat yang dilahirkan dari syubhat perbuatan
Adalah hubungan seksual yang dilakukan karena suatu kesalahan, misalnya salah kamar.
2)      Anak Syubhat Hukum
Anak yang dilahirkan dari suatu akad, misalnya seorang laki-laki menikahi seorang wanita, kemudian diketahui bahwa wanita yang dinikasi tersebut adalah adik kandung sendiri atau saudara sepersusuan yang haram di nikahi.
Dalam syubhat hukum, setelah diketahui adanya kekeliruan itu, maka perkawinan mereka tersebut fasakh atau batal secara otomatis, mereka haram melangsungkan pernikahan dalam islam.
Adapun anak yang dilahirkan sebelum diketahui bahwa mereka tersebut ternyata punya hubungan mahram, dikatagorikan anak sah. Sedangkan anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan biologis, setelah perkawinan mereka fasakh, dikatagorikan sebagai anak tidak sah.

C.  Pendapat Fuqaha Tentang Status dan Hak Anak di Luar Nikah
Menurut Imam Syafi’i anak yang lahir di luar nikah atau zina hanya memiliki nasab dengan ibunya.Pada dasarnya anak zina hanya dihubungkan dengan ibunya, sesuai dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Bukhari Muslim dari ‘Aisyah dinyatakan:
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra. Dia berkata: “Sa’ad bin Abi Waqas dan Abdu bin Jam’ah pernah berselisih dalam perkara seorang anak kecil. Sa’ad berkata: “Ya Rasulullah! Anak ini adalah putra saudaraku ‘Utbah bin Abi Waqas. Ia telah mengatakan kepadaku bahwa anak ini adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya. Abu bin Jam’ah mengatakan: “bayi ini adalah saudara saya ya Rasulullah saw., hasil dari ayah saya dan budak perempuannya, waktu dilihat oleh Rasulullah, ternyata bahwa rupanya benar mirip dengan Uthbah. Lalu Nabi Saw bersabda: “anak itu untuk engkau, ya Abdu!. Anak zina itu ialah untuk ibunya sedangkan hak bagi laki-laki yang berzina itu dilempar batu (dirajam).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada hadits di atas jelas bahwa anak kecil itu menjadi hak Abdu bin Jam’ah sebagai saudaranya (keturunan seibu) dan tidak dianggap anak dari Sa’ad bin Abi Waqas yang telah berzina dengan ibu Abdu tersebut.
Oleh karena itu anak di luar nikah tidak dinasabkan kepada si ayah, walaupun si ayah mengatakan bahwa anak itu adalah anaknya.
            Menurut Imam Syafi’I kata ‘Firaasy’ bermakna bahwa penunjukan dalil anak hasil zina hanya dinasabkan kepada ibunya. Peendapat Imam Syafi’I berdasarkan firman Allah SWT. Surat al-Ahqaf ayat 15 yang berbunyi:
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ $·Z»|¡ômÎ) ( çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $\döä. çm÷Gyè|Êurur $\döä. ( ¼çmè=÷Hxqur ¼çmè=»|ÁÏùur tbqèW»n=rO #·öky­ 4 #Ó¨Lym #sŒÎ) x÷n=t/ ¼çn£ä©r& x÷n=t/ur z`ŠÏèt/ör& ZpuZy tA$s% Éb>u ûÓÍ_ôãÎ÷rr& ÷br& tä3ô©r& y7tFyJ÷èÏR ûÓÉL©9$# |MôJyè÷Rr& ¥n?tã 4n?tãur £t$Î!ºur ÷br&ur Ÿ@uHùår& $[sÎ=»|¹ çm9|Êös? ôxÎ=ô¹r&ur Í< Îû ûÓÉL­ƒÍhèŒ ( ÎoTÎ) àMö6è? y7øs9Î) ÎoTÎ)ur z`ÏB tûüÏHÍ>ó¡ßJø9$# ÇÊÎÈ
Artinya: Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia Telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah Aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang Telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya Aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya Aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang berserah diri". (QS. Al-Ahqaaf:15)
Begitu juga Surah al-Lukman ayat 14 yang berbunyi:
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷ƒyÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) 玍ÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ
Artinya:  Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[9]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.

            Menurut Imam syafi’i oleh karena anak tidak ada hubungan nasab dengan ayahnya yang hakiki, maka beliau membolehkan kawin dengan laki-laki yang (menjinahi ibunya) secara mutlak.
Dalam hadis di atas yang diriwayatkan Bukhori dan  Muslim dari Aisyah menjelaskan bahwa status (kewalian) anak adalah siapa yang meniduri(menaruh benih), dan bagi pelaku zina menanggung dosa. Status kewalian dalam hadis tersebut adalah dalam konteks hubungan pernikahan agar anak yang dilahirkan kelak memiliki identitas yang jelas siapa ayah nasabnya.

Menurut Abu Hanifah, anak mempunyai hubungan darah dengan siapa saja yang tidur seranjang dengan ibu anak. Bila dilahirkan di luar perkawinan maka menurut Abu hanifah anak tersebut meski tidak menjadi wali nasab akan tetap menjadi mahram (haram dinikahi) oleh ayah biologisnya sama dengan mahram melalui pernikahan.( Al-Qurthubi, Bidayah al--Mujtahid, juz 2 hal. 34).
Dari kitab referensi yang sama, pendapat ini disanggah oleh Syafi`iy dan Malik yang didukung jumhur ulama, menurut mereka jika anak di lahirkan kurang dari enam bulan setelah akad nikah maka tidak bisa dinasabkan kepada ayah yang menikahi ibunya, juga tidak menjadi mahram dan dengan demikian dia bisa dinikahi ayah tersebut.
Mereka berpedoman pada pendapat Ali bin Abi Thalib ketika menghentikan rencana khalifah Usman bin Affan menghukum rajam terhadap seorang perempuan atas tuduhan zina yang diadukan suaminya karena sang isteri melahirkan bayi pada 6 bulan (kurang 9 bulan) dari waktu akad nikah. Maka Ali menjelaskan kepada Usman bahwa al-Qur`an menyebutkan masa mengandung dan menyusui bayi adalah 30 bulan seperti yang tertera di dalam surat Al- Ahqaaf ayat 15, lalu dikaitkan dengan surat al-Baqarah ayat 233 bahwa masa menyusui adalah 2 tahun, ini artinya masa mengandung paling pendek 6 bulan dan masa menyusui paling panjang 2 tahun. ( Tafsir Al-Alusi, Surat al Ahqaaf ayat 15)
Tegasnya, meskipun si ibu menikah bila kurang dari 6 bulan sejak berlangsungnya akad nikah lalu ia melahirkan anak, maka anak tersebut tidak boleh dinasabkan kepada ayah yang menikahi ibunya.

D.  Konsep Nasab dalam Islam
Nasab dalam doktrinal dan hukum Islam merupakan sesuatu yang sangat urgen, nasab merupakan nikmat yang paling besar yang diturunkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya, sebagaimana firman dalam surat al-Furqan ayat 54 yang berbunyi:


uqèdur Ï%©!$# t,n=y{ z`ÏB Ïä!$yJø9$# #ZŽ|³o0 ¼ã&s#yèyfsù $Y7|¡nS #\ôgϹur 3 tb%x.ur y7/u #\ƒÏs% ÇÎÍÈ
Artinya: Dan dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan) dan adalah tuhanmu yang maha kuasa.(Q.S. Al-Furqon:54)
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa nasab merupakan suatu nikmat yang berasal dari Allah. Hal ini dipahami dari lafaz “fa ja‘alahu nasabaa.” Dan perlu diketahui bahwasanya nasab juga merupakan salah satu dari lima maqasid al-syariah.[10]
Nasab adalah legalitas hubungan kekeluargaan yang berdasarkan pertalian darah, sebagai salah satu akibat dari pernikahan yang sah, atau nikah fasid, atau senggama syubhat (zina). Nasab merupakan sebuah pengakuan syara’ bagi hubungan seorang anak dengan garis keturunan ayahnya sehingga dengan itu anak tersebut menjadi salah seorang anggota keluarga dari keturunan itu dan dengan demikian anak itu berhak mendapatkan hak-hak sebagai akibat adanya hubungan nasab. Seperti hukum waris pernikahan, perwalian dan lain sebagainya.
Menurut Wahbah az Zuhayly dalam kitabnya al Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh  nasab adalah salah satu dari hak anak yang lima, yakni: nasab, ridha’ (susuan), hadhanah (pemeliharaan), walayah (perwalian/ perlindungan) dan nafkah.
Wahbah az Zuhayly juga menyatakan bahwa ada tiga cara pembuktian untuk penetapan nasab, yaitu:
a. Membuktikan adanya perkawinan yang sah atau adanya perkawinan yang fasid.
b. Mengajukan pengakuan nasab (iqraru bin nasab)
c. Pengajuan alat-alat bukti lain, seperti saksi, termasuk di dalamnya keterangan ahli qiyafah[11].[12] Di zaman sekarang, perlu dipikirkan tentang alat bukti lain selain saksi (baik saksi biasa maupun saksi ahli) yakni hasil pemeriksaan golongan darah dan pemeriksaan DNA.
Salah satu bukti bahwa nasab adalah hal yang sangat penting bisa dilihat dalam sejarah Islam, ketika Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang anak yang bernama Zaid bin Haritsah sebelum kenabian.Kemudian anak tersebut oleh orang-orang dinasabkan kepada Nabi Muhammad saw, sehingga mereka mendapatkan teguran dari Allah SWT. Dalam al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 4 -5 yang berbunyi
$¨B Ÿ@yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur Ÿ@yèy_ ãNä3y_ºurør& Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur Ÿ@yèy_ öNä.uä!$uŠÏã÷Šr& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºsŒ Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr'Î/ ( ª!$#ur ãAqà)tƒ ¨,ysø9$# uqèdur Ïôgtƒ Ÿ@Î6¡¡9$# ÇÍÈ
öNèdqãã÷Š$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øŠs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%Ÿ2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JŠÏm§ ÇÎÈ
Artinya: “Allah sekali-sekali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan dia tidak menjadikan isteri-isterimu yang kamu dzibar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmua (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulut saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya. Dan dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka (panggillah) mereka sebagai) saudara-sauadaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf kepadanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa anak angkat tidak dapat menjadi anak kandung, ini dipahami dari lafaz “wa maja‘ala ad‘iya-akum abna-akum”. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya Tafsir Qura’n Al-Adzim, di sana dijelaskan bahwasanya yang dimaksud dalam kalimat “Wa ma Ja’ala Ad’iyaakum Abnaukum” adalah bahwasanya anak angkat tidak bisa dinasabkan kepada ayah (orang yang mengangkatnya).
Dan kemudian dijelaskan bahwa anak angkat tetap dinasabkan kepada ayah kandungnya, bukan kepada bapak angkatnya. Ini dipahami dari lafaz “ud‘uhum li abaihim.“Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa menisbatkan dirinya kepada selain ayah kandungnya padahal ia mengetahui bahwa itu bukanlah ayah kandungnya, maka diharamkan baginya surga”
Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa, seseorang tidak boleh menasabkan dirinya kepada selain ayah kandunganya, apabila ia tahu siapa ayahnya. Hal ini dipahami dari lafaz “fal jannatu „alaihi haramum. Orang yang tidak boleh masuk surga adalah orang yang berdosa. Jadi apabila seseorang menasabkan dirinya kepada selain ayah kandungnya, sedangkan dia tahu bahwa itu bukan ayahnya maka dia termasuk orang yang berdosa, sehingga diharamkan untuknya surga.
Hal serupa dengan status anak Zina, Islam tidak memberikan dispensasi terkait dengan nasab anak itu. Para ulama sepakat bahwa perzinahan bukan penyebab timbulnya hubungan nasab anak dengan ayahnya, meskipun secara biologis berasal dari benih laki-laki yang menzinahi ibunya. Alasan mereka bahwa nasab itu merupakan karunia dan nikmat, sedangkan perzinahan itu merupakan tindak pidana (jarimah) yang sama sekali tidak layak mendapat balasan nikmat,[13] melaikan balasan berupa hukuman, baik rajam, maupun dera seratus kali dan pembuangan.
Sebagaimana hadits Nabi Saw dikatakan:
Artinya: “Anak yang lahir dinasabkan pada ibu, sedangkan untuk pelaku zina adalah batu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
            Hadits di atas telah disepakati oleh para ulama dari berbagai kalangan mazhab, bahwa perzinahan itu sama sekali tidak akan berpengaruh terhadap sebab-sebab ketetapan nasab antara anak dengan ayah biologisnya. Implikasi dari tidak adanya hubungan nasab antara anak dengan ayah akan sangat kelihatan dalam beberapa aspek yuridis, dimana laki-laki yang secara biologis adalah ayah kandungnya itu berkedudukan sebagai orang lain, sehingga tidak wajib memberi nafkah, tidak ada hubungan waris-mewarisi, bahkan seandainya anak itu perempuan, ayah kandungnya tidak diperbolehkan berduan dengannya, serta laki-laki penzina itu tidak dapat menjadi wali dalam pernikahannya. Maka wali dalam akad pernikahannya adalah wali hakim.






B. ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA SEBELUM LAHIRNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.      Pengertian Anak Luar Nikah
Anak luar nikah di artikan sebagai anak yang dilahirkan tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dalam Undang-Unadang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 42 menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Yang termasuk katagori pasal ini adalah:
1.   Anak yang dilahirkan oleh wanita akibat suatu ikatan perkawinan yang sah
2.   Anak yang dilahirkan oleh wanita di dalam ikatan perkawinan dengan tenggang waktu minimal 6 (bulan) antara pristiwa pernikahan dan kelahiran bayinya.
3.   Anak yang dilahirkan oleh wanita dalam ikatan perkawinan yang waktunya kurang dari kebiasaan masa kehamilan tetapi tidak diingkari kelahirannya oleh suami.
Kemudian pada Pasal 250 KUHPerdata dijelaskan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dan dibuat selama perkawinan.[14]Dari ketentuan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sah atau tidaknya status anak sangat tergantung dari keabsahan perkawinan orangtuanya.
Di dalam ketentuan KUHPerdata anak tidak sah dapat di bedakan menjadi 3 kelompok, anak zina, anak sumbang dan anak luar nikah. Pembagian ini terliat di dalam Pasal 280 dan Pasal 283 KUHPerdata.[15]
Meskipun anak zina dan anak sumbang merupakan anak luar nikah dalam arti bukan anak sah, tetapi ketentuan Pasal 280 dan Pasal 283 KUHPerdata memberikan akibat hukum yang berbeda.

2.        Macam-Macam Anak di Luar Nikah dalam Peraturan Perundang-Undang di Indonesia
A.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan KHI
a.       Anak Zina
Anak zina Adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah, meskipun ia lahir dalam perkawinan yang sah dengan laki-laki yang melakukan zina.Status hukum Anak ini sama dengan anak li’an, namun perbedaan keduanya adalah anak zina telas jelas statusnya dari awal. Lahir dari perempuan yang tidak terikat akad nikah, sedangkan anak li’an lahir dari perempuan yang mempunyai suami namun suami tidak mengakuinya. Status anak ini hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.[16]
b.      Anak Nikah Siri
Anak nikah siri adalah anak yang dilahirkan akibat perkawinan siri orangtuanya, pernikahan siri di sini adalah bukan pernikahan yang sebunyi-sembunyi atau yang dilarang agama, tetapi pernikan yang tidak di daftarkan di lembaga yang berwenang.Nikah siri adalah pernikahan yang terpenuhi rukun dan syaratnya yang di tetapkan dalam hukum Islam namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.[17] Nikah ini sah menurut agama tetapi secara secara administratif melanggar ketentuan pemerintah. Akibat dari pernikahan ini anak tidak di akui oleh negara, tidak bisa menuntut nafkah, atau warisan dari bapaknya. Hak dan kewajiban nafkah serta hubungan warisan hanya kepada ibu dan keluarga ibunya saja, kecuali ayahnya mau bertanggung jawab dan tetap hak dan kewajibannya berdasarkan hukum Islam.
B.     Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
a.       Anak Zina
anak zina adalah anak yang dilahirkan dari seorang perempuan, sedangkan salah satu atau keduanya laki-laki dan perempuan itu masih terikat perkawinan dengan orang lain.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) menganut prinsip bahwa hubungan seks di luar nikah yang dilakukan oleh seorang gadis dengan jejaka karna suka sama suka, tidak dianggap sebagai perbuatan zina. Bila kita hubungkan dengan KUHPerdata pasal 27, disebutkan:
dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istri, seorang perempuan hanya satu laki-laki sebagai suaminya”.[18] Jadi menurut pasal ini perzinahan terjadi apabila salah satu pasangan yang berbuat zina atau kedua-duanya sudah berstatus mempunyai suami atau istri. Status hukum Anak ini sama dengan anak li’an, namun perbedaan keduanya adalah anak zina telas jelas statusnya dari awal. Lahir dari perempuan yang tidak terikat akad nikah, sedangkan anak li’an lahir dari perempuan yang mempunyai suami namun suami tidak mengakuinya. Status anak ini hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
b.      Anak Luar Nikah
Anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang mensutubuhinya.
Lembaga pengakuan anak dalam hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 272, dijelaskan bahwa anak luar nikah (natuurlijk kind), kecuali yang dilahirkan dari perzinahan, tiap-tiap anak yang lahir di luar pernikahan apabila bapak dan ibunya melaksanakan pernikahan, maka anak tersebut menjadi anak sah jika bapak dan ibunya sebelum melaksanakan perkawinan mengakuinya menurut ketentuan undang-undang, atau pengakuan itu dilakukan dalam akta tersendiri. Kemudian dalam Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa dengan adanya pengakuan anak di luar nikah sebagaimana tersebut di atas, maka timbulah hubungan perdata anak luar nikah itu dengan bapak dan ibunya sebagai anak yang sah.[19]
Menurut pasal 287 KUHPerdata menyelidiki soal siapakah bapak seorang anak luar nikah, selebihnya pada Pasal 288 KUHperdata menyelidiki soal siapakah ibu seorang anak luar nikah diperbolehkan dan dalam hal ini si anak luar nikah itu harus dapat dibuktikan bahwa ia anak yang dilahirkan oleh ibu tersebut. Apabila ia dapat membuktikannya, maka ia dapat meminta ibunya untuk mengakuinya sebagai anak yang dilahirkannya.
c.       Anak Sumbang
Anak Sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan laki-laki dan perempuan yang dilarang menikah. Anak sumbang tersebut dapat diakui dengan dispensasi presiden. Artinya kedua orang yang melahirkan itu dapat melangsungkan akad pernikahan dan melakukan pengakuan anak dengan akta pernikahan mereka. Tetapi status anak ini dapat disamakan dengan anak zina meskipun pada dasarnya tidak mempunyai hubungan keperdataan yang bersifat hukum kekeluargaan, bahkan kepada ibunya.
Kalau kita perhatikan pembagian istilah anak luar nikah  menurut peraturan Perundang-undangan di Indonesia bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 semua anak yang dilahirkan di luar pernikahan dikatagorikan anak zina/tidak sah, secara hukum Negara tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah.
3.        Status Anak Luar Nikah Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Sebelum Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
A.    Status anak luar nikah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengatur kedudukan anak luar nikah disebutkan dalam Pasal 43, yaitu:
1)      Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
2)      Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan pemerintah.
Di dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur lebih lanjut Pasal 43 di atas, hanya saja di dalam Pasal 66 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa kedudukan anak kembali kepada hukum yang lama yakni KUHPerdata.
Di dalam KUHPerdata di jelaskan hubungan perdata anak terhadap ayah dan ibunya hanya terjadi karena pengakuan.[20] Dengan demikian pada dasarnya anak luar nikah dengan ayah biologis maupun ibunya tidak mempunyai hubungan hukum kecuali setelah ada pengakuan dari ayah biologis dan ibunya.
Kemudian menurut Kompilasi Hukum Islam kedudukan anak luar nikah di sebutkan dalam Pasal 100, yaitu: “ anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Semankna dengan ketentuan pasal di atas, pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga ibunya”, Sedangkan dalam Pasal 162 Kompilasi dijelaskan tentang status anak li’an: “bilamana li’an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah”.
Namun Kompilasi mengesahkan tersambungnya nasab si anak dengan bapaknya jika ibu dan bapak yang menghamilinya menikah sesuai dengan aturan pasal 53 (1) Kompilasi Hukum Islam, yaitu: “Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya”. Karena anak tersebut dianggap anak sah dari si bapak (laki-laki) yang menghamili ibunya dan kemudian menikahinya, bapak tersebut berhak menjadi walinya. Selain itu, si bapak bisa mewarisi dan diwarisi.[21]
Kesahan anak yang lahir dari pernikahan seperti ini sejalan dengan aturan penetapan anak sah yang tercantum dalam pasal 99 Kompilasi Hukum Islam dan pasal 42 Undang-Undang Perkawinan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anak sah adalah anak yang lahir dalam ikatan pernikahan yang sah dan akibat dari pernikahan yang sah.
Dengan demikian bahwa UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI berpotensi mengembalikan cara penetapan nasab zaman jahiliah, sebab UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan ini di satu sisi tidak mengakui anak yang lahir di luar perkawinan, hanya karena pernikahan kedua orangtuanya tidak dicatat, di sisi lain anak yang diproses melalui perzinahan justru dianggap sebagai anak sah.[22] Dengan syarat pada saat anak itu lahir bapak dan ibunya telah menikah.


B.     Status Anak Luar Nikah Menurut KUHPerdata (BW)
Status keperdataan anak luar nikah diatur di dalam pasal 272 KUHPerdata Kecuali anak hasil zina, dijelaskan bahwa anak luar nikah (natuurlijk kind),”tiap-tiap anak yang lahir di luar pernikahan apabila bapak dan ibunya melaksanakan pernikahan, maka anak tersebut menjadi anak sah jika bapak dan ibunya sebelum melaksanakan perkawinan mengakuinya menurut ketentuan undang-undang, atau pengakuan itu dilakukan dalam akta tersendiri”.[23] Kemudian dalam Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa dengan adanya pengakuan anak di luar nikah sebagaimana tersebut di atas, maka timbulah hubungan perdata anak luar nikah itu dengan bapak dan ibunya sebagai anak yang sah.[24]
Adapun Mengenai anak-anak yang lahir di luar nikah dan tidak diakui adalah:
1.      Anak-anak yang lahir dalam zinah, yaitu anak yang lahir dari perhubungan orang lelaki dan orang perempuan, sedangkan salah satu dari mereka atau kedua-duanya berada di dalam perkawinan dengan orang lain.
2.       Anak-anak yang lahir dalam sumbang, yaitu anak yang lahir dari perhubungan orang lelaki dan orang perempuan, sedangkan di antara mereka terdapat larangan kawin, karena masih sangat dekat hubungan kekeluargannya (Pasal 30 KUHPerdata).

Anak-anak sebagaimana tersebut di atas memuat Pasal 283 KHUPerdata tidak dapat diakui. Mengenai hak waris anak-anak ini Pasal 867 KUHPerdata menentukan, bahwa mereka itu tidak dapat mewaris dari orang yang membenihkannya. Mereka hanya dapat nafkah untuk hidup.
Pasal 868 KUHPerdata menentukan bahwa nafkah ditentukan menurut kekayaan si ayah atau si ibu, serta jumlah dan keadaan para waris yang sah. Adapun status dari anak-anak tersebut bukanlah sebagai waris tapi sebagai seorang yang berpiutang.
Dalam hukum Perdata apabila seorang hamil di luar nikah maka laki-laki yang menghamilinya harus menekahi wanita yang dihamilinya dengan maksud anak yang dilahirkan dapat menjadi anak sah setelah adanya pernikahan. KUHPerdata menjelaskan bahwa anak luar nikah yang dapat mewarisi adalah anak yang diakui dengan sah oleh bapak dan ibunya, karena hubungan hukum menurut KUHPerdata lahir karena adanya asas pengakuan.




C.      PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN LATAR BELAKANG TENTANG STATUS ANAK LUAR NIKAH
1.      GAMBARAN MENGENAI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEWENANGANNYA
Dalam pasal 2 undang-undang no 24 tahun 2003 telah dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.  Dapat dikatakan bahwa lembaga ini merupakan lembaga peradilan yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final. Keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi ini merupakan fenomena baru dalam dunia ketata negaraan. Hingga saat ini baru ada 78 negara yang membentuk  mahkamah ini secara tersendiri. Oleh karena itu di Indonesia, dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan reformasi konstitusional yang integral menuju proses demokratisasi yang sejati, maka sangat penting dibentuknya “Mahkamah Konstitusi”. Sekaligus untuk menggantikan peran MPR yang terkait dengan fungsi mahkamah itu, juga memang harus diubah sesuai dengan keinginan zaman.
Dalam perubahan Ketiga UUD 1945, Pasal 24 ayat (2) dinyatakan : “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.[25]
                        Dalam pasal 24C ditentukan :
1)      Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2)      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh President atau wakilnya menurut UUD.
3)      Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh president, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh President.
4)      Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
5)      Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara.
6)      Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.[26]
Sesuai ketentuan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan, yakni sebagai berikut :
1)      Menguji undang-undang terhadap UUD 45.
2)      Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3)      Memutus pembubaran partai politik.
4)      Memutus perselisihan tentang pemilihan umum
5)      Memutus pendapat DPR bahwa President atau wakilnya telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
6)      Memutus pendapat DPR bahwa President atau wakilnya telah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai President dan atau wakilnya.[27]
     Mahkamah konstitusi ini paling lambat sudah harus terbentuk pada tanggal 17 agustus 2003. Sebelum Mahkamah Konstitusi terbentuk sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan aturan peralihan Pasal 3, segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
2.      PUTUSAN TENTANG ANAK LUAR NIKAH DAN LATAR BELAKANG PUTUSAN
Berbicara mengenai lembaga Mahkamah Konstitusi ini, maka tak lepas dari berbagai perkara yang diajukan padanya dan diputuskan. Salah satu perkara yang begitu fenomenal di negara Indonesia ini dan penuh dengan polemik ialah tentang Putusan Anak Luar Nikah. Ialah pada tanggal 17 Februari 2012 lalu Mahkamah Konstitusi setelah melalui pertimbangan yang panjang melalui putusan Nomor 46/PUU VIII/2010 mengabulkan permohonan Machicha Mochtar dalam uji materi Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 yang berbunyi sebagai berikut “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” yang direvisi menjadi “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Penggalan kalimat tersebut telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi karena memang Mahkamah Konstitusi menganggap penggalan kalimat pertama tidak mempunyai kekuatan hukum. Mahkamah Konstitusi menganggap pihak lelaki tak bisa lepas dari hubungan perdata selama berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain bahwa si anak mempunyai hubungan darah dengan si lelaki/ayahnya.  
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai anak luar nikah yang penuh dengan kontroversional ini rupanya membuat gerah sebagian masyarakat Indonesia dan juga membuat gerah MUI. Sehingga MUI merasa perlu ikut campur dan angkat bicara mengenai hal ini. Sebagian masyarakat bahkan ada yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi “sesat” karena putusan ini dianggap melegalkan perbuatan zina yang akhirnya dikhawatirkan dengan mudahnya setiap anak hasil perbuatan zina dapat dinasabkan dengan ayahnya juga akan ada hak memberi nafkah dan waris. Padahal dalam syariat islam, anak hasil zina tidak dapat dihubungkan nasabnya dengan  ayahnya, tidak dapat memberi nafkah bahkan mewarisi. Namun memang dalam hal ini ada warna warni pro dan kontra. Hingga ada sebagian masyarakat menganggap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan Ijtihad Spektakuler. Dikatakan Ijtihad Spektakuler karena memang MK hanya ingin anak-anak yang lahir diluar nikah tetap memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan anak-anak yang lain dan agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif. Sehingga, sebagian kaum lelaki yang melakukan pernikahan sirri, zina, perselingkuhan, kumpul kebo hingga wanita partnernya itu hamil dan melahirkan anak, harus bertanggung jawab atas kebutuhan lahir batin anak yang lahir akibat perbuatannya[28].
Menanggapi putusan MK yang penuh kontroversial membuat MUI berkesimpulan bahwa MK telah “Over Dosis” dalam menggali hokum, karena MK telah melampaui permohonan untuk mengakui hubungan keperdataan tentang anak hasil hubungan sirri meluas untuk mengakui hubungan keperdataan anak hasil zina. Melanggar ajaran syariat islam sebagaimana fatwa MUI tentang anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya “Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya”. Juga MUI menganggap putusan MK ini membuat lembaga perkawinan tidak relevan lagi karena telah menyamakan hak antara anak hasil zina dan anak yang sah dari perkawinan yang sah/perkawinan sirri.
Namun bagaimanapun juga, putusan MK mengenai anak luar nikah ini tak lepas dari hal-hal yang melatar belakanginya. Berawal dari sejumlah alasan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam permohonan uji materiil UU perkawinan ini dikemukakan, bahwa pemohon secara langsung mengalami dan merasakan hak konstitusionalnya dirugikan dengan diundangkannya UU perkawinan terutama berkaitan dengan pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1). Pasal ini ternyata membuat pemohon merasa dirugikan berkaitan dengan status perkawinan dan status hokum anak yang tidak jelas hasil dari pernikahan sirri.
Alasan berikutnya juga mengenai ketentuan pasal 28B ayat (1) dan (2) UUD 1945 tersebut. Sebagaimana dalam UUD 1945 yang terkait HAM itu menjadi senjata pemohon bahwa  sang  anak memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengesahan atas pernikahan dan status hokum anaknya. Lebih jelas pula bahwa hak si pemohon telah dicederai dengan adanya UU perkawinan. Karena lebih lanjut juga sipemohon telah sah pernikahannya walaupun hanya sah secara agama. Merujuk ke norma konstitusional yang termaktub dalam pasal 28B ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan pemohon yang dilangsungkan sesuai dengan rukun nikah adalah sah tetapi terhalang oleh pasal 2 ayat (2) UU perkawinan.[29] Dengan demikian pihak pemohon secara obyektif mengalami kerugian materi. Yaitu pemohon harus menanggung biaya untuk kehidupan pemohon dan anak dari pemohon. Penyebab adanya UU Perkawinan mengakibatkan pemohon tidak bisa menuntut hak atas kewajiban suami memberi nafkah lahir dan batin serta biaya untuk mengasuh dan memelihara anak. Yang pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menyampaikan amar putusan dengan mengadili dan menyatakan Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Demikianlah MK mengabulkan permohonan si pemohon hal ini demi melindungi hak-hak anak untuk mendapatkan persamaan dengan anak-anak yang lainnya hingga tidaklah muncul sebuah diskriminasi. Dan bukan semata-mata untuk mengecohkan ajaran syariat islam berlandaskan nasab.
3.      ARGUMENTASI MK DALAM MENETAPKAN ANAK LUAR NIKAH DINASABKAN PADA IBU & BAPA BIOLOGISNYA
Pada dasarnya pokok isi permohonan si pemohon adalah meliputi Pengujian konstitusionalitas pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 dan pasal 43 ayat (1) UU 1/1974. Mengenai permasalahan tersebut, penjelasan umum UU 1/1974 ialah “bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat dalam daftar pencatatan”.
Mahkamah juga berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan undang-undang 1/1974 diatas dapat diambil poin bahwa (1)pencatatan perkawinan bukanlah merupakan factor yang menentukan sahnya perkawinan; (2)pencatatan merupakan kewajiban administratif saja yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[30] Namun yang sebenarnya menentukan sahnya perkawinan adalah rukun dan syarat perkawinan yang telah diajarkan oleh syariat islam. Dari perkawinan tersebut tentunya antara sesama pasangan melakukan hubungan badan yang menyebabkan lahirnya anak kandung dari kedua orangtua biologisnya. Jadi adalah tidak tepat jika ada pernikahan yang tak dicatatkan namun ketika lahir seorang anak tapi si lelaki yang mempunyai andil dalam menghamili pasangannya ia malah lepas dari tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan hidup si anak. Juga tak adil bila ada anak lahir dari perzinahan namun si lelaki lepas tanggung jawab dalam membiayai kehidupan si anak. Sungguh malang nasib si ibu yang membiayai kehidupan si anak karena ayahnya lepas tanggung jawab. Hingga lagi-lagi berujung perlindungan dan pengayoman kepada sang anaklah yang dijadikan argument oleh Mahkamah Konstitusi untuk dinasabkan kepada sang ayah demi terpenuhinya kebutuhan si anak oleh sang ayah. Hingga si anak tidak merasa didiskriminatif dengan anak-anak yang lainnya yang bisa membebani psikologis si anak.
4.      ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG ANAK LUAR NIKAH
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan uji materil terhadap Pasal 43 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keluarnya putusan ini atas permohonan yang diajukan oleh Aisyah (Machica Mokhtar) yang dinikahi siri oleh Moerdiono, merkipun mereka menikah secara siri (tidak dicatatkan dilembaga negara), namun mereka menikah secara sah menurut ajaran Islam. Oleh Karena itu pasangan Machica Mokhtar tidak dapat dikelompokan sebagai pasangan yang melakukan perzinaan.
Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak-anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin hasil zina yakni hanya punya hubungan hukum dengan ibunya.[31] Hal ini membawa konsekuensi, anak yang lahir dari kawin siri dan juga zina, secara hukum negara tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Hal tersebut antara lain akan terlihat dari akta kelahiran si anak. Dalam akta kelahiran anak yang lahir dari perkawinan siri tercantum bahwa telah dilahirkan seorang anak bernama siapa, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu (menyebut nama ibu saja, tidak menyebut nama ayah si anak). Demikian diatur dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, konsekuensi dari tidak adanya hubungan antara ayah dan anak secara hukum juga berakibat anak luar kawin tidak mendapat warisan dari ayah biologisnya. Akan tetapi,kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan anak yang lahir di luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, tidak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu.
Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentunya memiliki implikasi positif dan negatif. Positif ketika para pelaku nikah siri dan zina mendapatkan haknya untuk mewaris, sisi buruknya hal ini merusak tatanan hukum yang telah lama dilaksanakan.
Selain itu implikasi positif dan negatif dari putusan Mahkamah Konstitusi  adalah:
Dampak positif Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Adapun dampak negatifnya putusan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dinilai melanggar ajaran Islam dan tatanan hukum islam. Hukum islam menyatakan bahwa, status anak diluar nikah disamakan statusnya dengan anak zina dan anak lian, oleh karena itu maka mempunyai akibat hukum sebagai berikut: (1) tidak ada hubungan nasab dengan bapaknya. Anak itu hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Bapaknya tidak wajib memebrikan nafkah kepada anak itu, namun secara biologis ia tetap anaknya. Jadi hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum. (2) tidak ada saling mewaris dengan bapaknya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab kewarisan. (3) bapak tidak dapat menjadi wali bagi anak diluar nikah. Apabila anak diluar nikah itu kebetulan seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia tidak berhak dinikahkan oleh bapak biologisnya.[32]
Selain itu penulis menganalisis dampak negatif selain di atas dari putusan MK tersebut adalah dari sisi praktisi notaris yang berwenang untuk membuat suatu keterangan waris, hal ini agak merepotkan, karena untuk membuat suatu keterangan waris diharuskan untuk menerima bukti-bukti otentik berupa akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak sah dari hasil perkawinan kedua orangtuanya. Ada kekhawatiran di dalam praktek dimasyarakat, tiba-tiba akan bermunculan berbagai kasus sehubungan dengan adanya tuntutan dari anak-anak luar nikah yang tidak/belum pernah diakui pewaris, yang menuntut bagian dari warisan tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)juga mencerminkan prinsip Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum." Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru yang meliputi 5 (lima) hal, salah satu diantaranya adalah prinsip persamaan dihadapan hukum, berlakunya persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law) dalam negara hukum bermakna bahwa Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung:
1. adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan,
2. tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga Negara.
Dengan demikian Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status setiap anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Menurut persepsi penulis, substansi dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 bukan bermaksud memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan perzinahan lalu dengan mudah mereka mensahkan anak yang dilahirkan akibat zina dengan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tetapi Mahkamah Konstitusi di samping ingin mewujudkan keadilan hukum juga ingin melindungi hak-hak anak terhadap keadilannya. Wajar jika pelbagai kalangan masyarakat khususnya MUI termasuk penulis  tidak setuju dengan putusan ini, karena mungkin perbagai kalangan belum tahu maksud sebenarnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.
Walaupun kita lihat putusan ini untuk status anak luar nikah dalam konteks nikah siri, nikah yang tidak didaftarkan tetapi menurut agama sah, namun implikasi dari putusan ini menjadi meluas mengenai hubungan keperdataan atas hasil hubungan zina dan dikewatirkan adanya penyelewengan hukum terhadap ibu yang melahirkan  anak luar nikah hasil zina yang tidak dinikahi, lalu ingin disahkan. (ibu dinikahi sesudah anak itu lahir)
Bila kita cermati, pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) frasa "yang dilahirkan di luar perkawinan" perlu memperoleh jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu dijawab pula permasalahan terkait, yaitu permasalahan tentang sahnya anak. 
Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. 


PENUTUP
A.    Kesimpulan dan Saran
Setelah kita menganalisa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis ambil, yaitu:
1.    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, memberikan pengakuan terhadap anak luar nikah. Anak luar nikah tidak lagi hanya memiliki keperdataan dengan ibunya tetapi juga dengan ayah biologisnya. Melalui pembuktian yang didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
2.    Menurut hukum Islam status anak luar nikah (selain nikah siri) hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian status anak akibat zina tidak bisa disamakan dengan satatus anak akibat pernikahan yang sah.
3.    Putusan MK nampaknya belum bisa secara maksimal memberikan jalan keluar bagi permasalahan anak luar nikah, karena putusan ini masih bersifat global dilihat dari kegunaanya yaitu masih menyamakan anak luar nikah akibat nikah siri yang sah menurut agama dengan anak luar nikah akibat zina yang jelas-jelas dilarang menurut agama Islam.
4.    Bahwa putusan MK tersebut guna memberikan rasa keadilan bagi anak yang di dalam hukum harus melindungi hak-hak anak, Baik itu hak untuk hidup atau hak untuk mendapatkan pengakuan atas eksistensinya dimuka bumi. Kesalahan orangtuanya tidak bisa membuat dia menjadi berbeda, karena anak luar nikah hanya menjadi korban.
Di samping itu, penulis mengamati masalah yang mungkin akan bermunculan terutama masalah anak–anak zina yang meminta disahkan statusnya untuk mendapatkan akta lahir. Berdasarkan putusan MK kondisi anak luar nikah ini dapat disahkan dengan pengakuan dan bukti hasil DNA. Lalu bagaimana putusan  ini memberikan solusi bagi orang-orang miskin yang hendak mensahkan anaknya di luar nikah, karna penulis amati bahwa tes DNA tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan, bagi kaum miskin sudah barang tentu tidak akan mampu untuk membiayai tes DNA tersebut.
Dari  masalah ini penulis beranggapan bahwa putusan undang-undang ini diperuntukan bagi anak luar nikah yang notabenenya keluarga anak itu adalah orang punya .seperti perkara yang dialami artis Machica Mochtar. Dengan demikian penulis bisa menyarankan kepada pembuat hukum untuk memberikan pemahaman kemapada masyarakat  terkait dengan aturan status anak luar nikah akibat nikah siri dengan status anak luar nikah akibat zina karena kedua hal itu tidak bisa disamakaan status hukumnya.
Seharusnya putusan ini  hanya diperuntukan bagi permohonan pemberian status anak luar nikah akibat pernikahan siri bukan juga bagi anak luar nikah dari hasil zina. Karena tentunya hal ini membawa dampak yang bukan hanya teknis tetapi ideologis dan akidah umat islam.
Selain itu penulis bisa memberikan sedikit masukan terkait dengan pensahan anak diluar nikah, yang perlu pemerintah lakukan adalah adanya pembuatan dua akta; Pertama, akta biasa yang mana akta ini diperuntukan untuk anak yang lahir akibat pernikahan sah menurut agama dan Negara. Yang kedua, akta istimewa akta ini diperuntukan bagi anak luar nikah dalam artian anak luar nikah yang ingin diakui kewarganegaraannya, anak-anak ini mempunyai hubungan keperdataan denga ayah biologisnya tetapi tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya. Akta kedua ini sesuai dengan tujuan utama putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 yaitu membela keadilan anak yang harus diberikan hak-haknya oleh ayahnya terutama.
Oleh karena itu pada pasal 43 ayat (1) perlu/mesti ditambahkan satu ayat yang secara khusus  memberikan penjelasan terkait status ank luar nikah ini.Agar masyarakat tidak mensalah artikan dan menyelewengkan aturan yang ada.




















Footnote:



[1]Yayan Sopyan, Islam-Negara (transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional), (Tangerang selatan: UIN syarif Hidayatullah Jakarta,2011), cet-1, hlm. 127.
[2]Abd. Rahman Ghazaly, Fiqih Munaqahat, (Jakarta: kencana, 2006), cet ke-2, hlm. 10.
[3]M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: Siraja,2003), cet. Ke-1,hlm. 1
[4]Muhammad Ali As Sabuni. Perkawinan Dini yang Islami, trj. Mashuri ikhwani. (Jakarta: Pustaka Amani, 1996), cet. Ke-2, hlm. 2
[5] Masyfuk Zuhdi, Masail Fihiiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta: Haji Masagung, 1993), cet. 1, hlm, 33
[6]Ibid,.hlm, 36
[7] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia ,(Jakarta: Kencana, 2006), cet. 1, hlm, 83
[8] M. Jawad Mugniyah, Al-Fiqhu Madzahibil al-Khomsah, Ter. Muhammad Basrie. (Jakarta: Pres, 1994), hlm, 106
[9] Maksudnya: Selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun.

[10] Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‟ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, t.t),  juz. II, hal 12-23.
[11]Qiyafah berarti mengikuti jejak. Al qofah dikalangan orang Arab adalah orang atau kaum yang mempunyai pengetahuan untuk menguraikan kemiripan manusia (Fiqhu as Sunnah). Mungkin mirip pengetahuan tentang katuranggan di Jawa, yakni kemampuan untuk membaca asal usul, sifat dan watak seekor kuda dengan melihat dan menganalisis ciri-ciri badannya (bentuk hidung, mata telinga, kaki dsb). Katuranggan juga sering diterapkan pada manusia.
[12]Wahbah Az Zuhayly, al Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh, 1989, Juz, VII, hlm 690

[13]Dikutip dalam Buku M. Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalm Hukum Islam, (Jakarta: AMZAH, 2012), cet. 1, hlm, 115. Bersumber dari Ahmad Asy-Syarbasi, Yas’alunaka fi Ad-Din wa Al-Hayah, Jilid 4, hlm 103, lihat juga M. Abu Zahrah, Al-Ahwal Asyahksiyyah, (Dar Al-Fikr Al-‘Arabi), hlm. 454
[14] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia ,(Jakarta: Kencana, 2006), cet. 1, hlm, 78
[15]Lihat KUHPerdata Pasal 280 dan 283
[16]Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika,2007), cet. 2, hlm, 62
[17] Asrorun Ni’am Sholeh, Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, (Jakarta: eLSAS, 2008), cet. 1, hlm, 49
[18]R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), cet. 34, hlm, 8
[19] Abdul Manan, op,. Cit, hlm, 78
[20]Lihat Pasal 280 KUHPerdata
[21]Asep Saepudin Jahar,Euis Nurlaelawati, Jaenal Aripin, Hukum Keluarga, Pidana, dan Ekonomi , (Jakarta: Kencana, 2013), cet. 1, hlm, 52
[22]M. Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalm Hukum Islam, (Jakarta: AMZAH, 2012), cet. 1, hlm, 160
[23]R. Subekti, R. Tjitrosudibio, op,. Cit, hlm, 68
[24] Abdul Manan, op. Cit, hlm, 78
[25] Asshiddiqie Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm.204.
[26] Ibid.hal.204.
[27] Ibid.hal.205.
[28] Irfan Nurul, Nasab dan Status Anak Dalam Hukum Islam, Jakarta: Amzah,2012,hal.202.
[29] Ibid.hlm.175.
[30] Ibid.hlm186.
[32]Amir Syarifuddin, Meretas Kebekuan Ijtihad, ( Jakarta: Ciputat Pres, 2002), hal. 195


REFERENSI                                                                                    
·         Sopyan, Sopyan. 2011, Islam-Negara (transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional), Tangerang selatan: UIN syarif Hidayatullah Jakarta.
·         Ghazaly, Abd. Rahman. 2006,Fiqih Munaqahat, Jakarta: kencana.
·         Hasan, M. Ali. 2003,Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Jakarta: Siraja.
·         As Sabuni, Muhammad Ali. 1996, Perkawinan Dini yang Islami, trj. Mashuri ikhwani. Jakarta: Pustaka Amani.
·          Zuhdi, Masyfuk. 1993,Masail Fihiiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: Haji Masagung
·         Manan, Abdul. 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia ,Jakarta: Kencana.
·         Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, juz. II
·         Az Zuhayly, Wahbah, 1989, al Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh, juz, VII
·         Mugniyah, M. Jawad. 1994,Al-Fiqhu Madzahibil al-Khomsah, Ter. Muhammad Basrie. Jakarta: Pres
·         Ali, Zainuddin. 2007,Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
·         Sholeh, Asrorun Ni’am . 2008, Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, Jakarta: eLSAS
·         Subekti R,Tjitrosudibio R. 2004,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita
·         Saepudin, Asep, Dkk. 2013, Hukum Keluarga, Pidana, dan Ekonomi , Jakarta: Kencana
·         Irfan, M. Nurul. 2012, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Jakarta: AMZAH
·         Jimly, Asshiddiqie. 2011, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
·         Syarifuddin, Amir. 2002, Meretas Kebekuan Ijtihad, Jakarta: Ciputat Pres

2 komentar:

  1. tulisannya bagus, tapi tampilannya bikin sakit mata, kalo bisa dikasih warna normal aja biar yang baca lebih nyaman

    BalasHapus